Senin, 31 Januari 2022

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah


 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

  1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
    1. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
    2. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
    3. Tekan tombol ubah;
    4. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    5. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
    6. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    7. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    8. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

  2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
    1. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
    2. Tekan tombol ubah;
    3. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    4. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
    5. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    6. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    7. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik.

-


http://ringkas.kemdikbud.go.id/PDTTambahanKepsek

Rabu, 19 Januari 2022

Ayo Segera Mutakhirkan Data Calon Peserta Calon PPG Daljab tahun 2022

 Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

b. Riwayat pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta Riwayat Karir Guru, melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB

Informasi lengkap http://dapo.kemdikbud.go.id



PEMUTAKHIRAN DATA GURU CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022



 Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  3. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
  5. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
  6. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman  https://dapo.kemdikbud.go.id.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.



Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

  Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi...