Minggu, 10 April 2022

Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

 

Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.





Senin, 31 Januari 2022

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah


 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

  1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
    1. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
    2. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
    3. Tekan tombol ubah;
    4. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    5. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
    6. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    7. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    8. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

  2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
    1. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
    2. Tekan tombol ubah;
    3. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    4. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
    5. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    6. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    7. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik.

-


http://ringkas.kemdikbud.go.id/PDTTambahanKepsek

Rabu, 19 Januari 2022

Ayo Segera Mutakhirkan Data Calon Peserta Calon PPG Daljab tahun 2022

 Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

b. Riwayat pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta Riwayat Karir Guru, melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB

Informasi lengkap http://dapo.kemdikbud.go.id



PEMUTAKHIRAN DATA GURU CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022



 Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  3. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
  5. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
  6. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman  https://dapo.kemdikbud.go.id.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.



Rabu, 08 Desember 2021

PPDB SDIP AL MADINAH CEPOGO 2022/2023

 KABAR GEMBIRA


┏💥🌈. ━━━━━━━━━┓ 

    TELAH DIBUKA          PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023*

┗━━━━━━━━━ 💥🌈.┛ 


SDIP AL MADINAH CEPOGO-BOYOLALI

(Kuota 24 Putra dan 24 Putri)


📌 PROGRAM KURIKULUM 


📕 Tahfidzul Qur'an;

       3-6 Juz

📕 Qira'atul Qur'an / BTA ; 

📕 Tahfidzul Hadits

       50 Hadits

📕 Bahasa Arab 

📕 Outbond & Outing Class


📌  TANGGAL PENDAFTARAN :

 01 - 30 Desember 2021


🏢 TEMPAT PENDAFTARAN :


 GEDUNG PUTRA SMP ISLAM TERPADU AL MADINAH CEPOGO  

Jl. Cepogo - Tumang Km.02, Kupo 01/04, Kel. Cepogo, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali


⌚ WAKTU PENDAFTARAN :

Senin - Kamis, Sabtu mulai pukul 08.00 - 11.30 WIB


📋 SYARAT PENDAFTARAN : 


✏ Usia anak minimal 6 tahun per Juli 2021. 

✏ Mengisi formulir pendaftaran. 

✏ Membayar biaya pendaftaran Rp. 200.000.

✏ SCAN pdf atau Fotocopy surat keterangan TK, 1 lembar 

✏ SCAN pdf atau Fotocopy Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (KK), KTP Ayah dan Ibu, 1 lembar.

✏ Mampu membaca IQRO'/TARTIL minimal jilid 3 atau 4 dengan baik 

✏ Mampu membaca ABACA/AISM minimal jilid 3 atau 4 dengan baik 


📒 TES & WAWANCARA :

01 - 03 Februari 2022


🔈 PENGUMUMAN : 

07 Februari 2022


 🗒️ DAFTAR ULANG : 

08 - 19 Februari 2022


📌 GRATIS BIAYA PENDIDIKAN UNTUK ANAK YATIM 


 📲 INFORMASI PPDB SDIP AL MADINAH CEPOGO

wa.me/6285867104206 

 

📲 INFORMASI ADMINISTRASI

           

1. Bendahara 1 : wa.me/6285229296212 

2. Bendahara 2 : wa.me/6285642561320 


📬 Informasi PPDB 2022/2023 ini boleh untuk disebarluaskan  


Semoga tercatat menjadi amal jariyah kita semua


 Jazaakumullaahu Khairan Katsiiron

 

✒ PANITIA PPDB SDIP AL MADINAH CEPOGO



PPDB SDIP AL MADINAH CEPOGO 2022/2023

 KABAR GEMBIRA


┏💥🌈. ━━━━━━━━━┓ 

    TELAH DIBUKA          PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023*

┗━━━━━━━━━ 💥🌈.┛ 


SDIP AL MADINAH CEPOGO-BOYOLALI

(Kuota 24 Putra dan 24 Putri)


📌 PROGRAM KURIKULUM 


📕 Tahfidzul Qur'an;

       3-6 Juz

📕 Qira'atul Qur'an / BTA ; 

📕 Tahfidzul Hadits

       50 Hadits

📕 Bahasa Arab 

📕 Outbond & Outing Class


📌  TANGGAL PENDAFTARAN :

 01 - 30 Desember 2021


🏢 TEMPAT PENDAFTARAN :


 GEDUNG PUTRA SMP ISLAM TERPADU AL MADINAH CEPOGO  

Jl. Cepogo - Tumang Km.02, Kupo 01/04, Kel. Cepogo, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali


⌚ WAKTU PENDAFTARAN :

Senin - Kamis, Sabtu mulai pukul 08.00 - 11.30 WIB


📋 SYARAT PENDAFTARAN : 


✏ Usia anak minimal 6 tahun per Juli 2021. 

✏ Mengisi formulir pendaftaran. 

✏ Membayar biaya pendaftaran Rp. 200.000.

✏ SCAN pdf atau Fotocopy surat keterangan TK, 1 lembar 

✏ SCAN pdf atau Fotocopy Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (KK), KTP Ayah dan Ibu, 1 lembar.

✏ Mampu membaca IQRO'/TARTIL minimal jilid 3 atau 4 dengan baik 

✏ Mampu membaca ABACA/AISM minimal jilid 3 atau 4 dengan baik 


📒 TES & WAWANCARA :

01 - 03 Februari 2022


🔈 PENGUMUMAN : 

07 Februari 2022


 🗒️ DAFTAR ULANG : 

08 - 19 Februari 2022


📌 GRATIS BIAYA PENDIDIKAN UNTUK ANAK YATIM 


 📲 INFORMASI PPDB SDIP AL MADINAH CEPOGO

wa.me/6285867104206 

 

📲 INFORMASI ADMINISTRASI

           

1. Bendahara 1 : wa.me/6285229296212 

2. Bendahara 2 : wa.me/6285642561320 


📬 Informasi PPDB 2022/2023 ini boleh untuk disebarluaskan  


Semoga tercatat menjadi amal jariyah kita semua


 Jazaakumullaahu Khairan Katsiiron

 

✒ PANITIA PPDB SDIP AL MADINAH CEPOGO



PPDB Pondok Al Madinah Cepogo 2022/2023

PONDOK AL MADINAH CEPOGO BOYOLALI: Penerimaan Siswa Baru tahun 2022/2023

KABAR GEMBIRA


┏💥🌈. ━━━━━━━━━┓ 

    TELAH DIBUKA          PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU

┗━━━━━━━━━ 💥🌈.┛ 


PONDOK PESANTREN AL MADINAH CEPOGO-BOYOLALI


TAHUN PELAJARAN 2022/2023 


🏫 PROGRAM PENDIDIKAN 


✍🏻 SDIP AL MADINAH


✍🏻 SMP ISLAM TERPADU AL MADINAH


✍🏻 KULLIYATUL MU'ALLIMIN (KMI)/MU'ALLIMAT (KMT) DAN TAHFIDZUL QUR'AN


📌 PROGRAM KURIKULUM 


📕 Tahfidzul Qur'an 

🔖 SD : ✅ Reguler 6 Juz

🔖 SMP : ✅ Reguler 6 Juz 

🔖 KMI / KMT : Reguler 10 Juz 


PENDAFTARAN :

  

1. Pendaftaran 29 November - 30 Desember 2021

2. 🔄💳 Daftar ulang 3 Januari - 15 Januari 2022

3. Pendaftaran Online melalui WA (Whatsapp)

 4. PENDAFTARAN OFFLINE :


  GEDUNG PUTRA SMP ISLAM TERPADU AL MADINAH CEPOGO  


📝Wawancara 

🖊️Wawancara orangtua

🖊️Wawancara anak 

JAM : 08.00 - 12.00 WIB


KURIKULUM  Unit Pendidikan Al Madinah Cepogo Boyolali menerapkan Kurikulum Terpadu ( Kurikulum Diknas dan Arab Saudi)  


SYARAT PENDAFTARAN : 


1. SDIP AL MADINAH (Kuota 28 Putra dan 28 Putri) 

✏ Usia anak minimal 6 tahun per Juli 2021. 

✏ Mengisi formulir pendaftaran. 

✏ Membayar biaya pendaftaran Rp. 200.000.

✏ SCAN pdf atau Fotocopy surat keterangan TK, 1 lembar 

✏ SCAN pdf atau Fotocopy Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (KK), KTP Ayah dan Ibu, 1 lembar.

✏ Mampu membaca Al Qur'an dengan baik 


 2. SMP ISLAM TERPADU AL MADINAH (Kuota 20 Putra dan 20 Putri) 

✏ Usia maksimal 15 tahun per Juli 2021. 

✏ Mengisi formulir pendaftaran. 

✏ Membayar biaya pendaftaran Rp. 200.000.

✏ Scan pdf atau Fotocopy NISN 

✏ Scan pdf atau Fotocopy Raport Kelas 5 semester 1 & 2, 1 lembar 

✏ SCAN pdf atau Fotocopy Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (KK), KTP Ayah & Ibu 1 lembar.

✏ Mampu membaca Al Qur'an dengan baik 


 3. KULLIYATUL MU'ALLIMIN (KMI)/MU'ALLIMAT (KMT) DAN TAHFIDZUL QUR'AN (Ijazah Kesetaraan SMA/Paket C PKBM) (Kuota 20 Putra dan 20 Putri) 

✏ Tamat SMP/sederajat. 

✏ Mengisi formulir pendaftaran. 

✏ Membayar biaya pendaftaran Rp. 200.000.

✏ Scan pdf atau Fotocopy NISN.

✏ SCAN pdf atau Fotocopy Raport SMP kelas 8 semester 1 & 2, 1 lembar 

✏ SCAN pdf atau Fotocopy Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP Ayah dan Ibu , 1 lembar.

 ✏ Mampu membaca Al Qur'an dengan baik 


GRATIS BIAYA PENDIDIKAN UNTUK ANAK YATIM 


 INFORMASI PPDB/PSB 

1. SDIP : 

wa.me/6285867104206 

2. SMPIP :

 Wa.me/62895375261144

3. (KMI/KMT & Tahfidzul Al Qur'an): 

wa.me/6285647463749 


INFORMASI ADMINISTRASI

           

1. Bendahara 1 : wa.me/6285229296212 

2. Bendahara 2 : wa.me/6285642561320 


Informasi PPDB 2022/2023 ini boleh untuk disebarluaskan  


Semoga tercatat menjadi amal jariyah kita semua


 Jazaakumullaahu Khairan Katsiiron

 

✒ PANITIA PPDB AL MADINAH CEPOGO BOYOLALI


PPDB PONDOK AL MADINAH CEPOGO 2020/2021

PONDOK AL MADINAH CEPOGO BOYOLALI: Penerimaan Siswa Baru tahun 2020/2021


PPDB PONDOK AL-MADINAH CEPOGO 2019/2020

PONDOK
 AL MADINAH CEPOGO BOYOLALI: Penerimaan Siswa Baru tahun 2019/2020

PPDB PONDOK AL-MADINAH CEPOGO 2018/2019

PONDOK AL MADINAH CEPOGO BOYOLALI: Penerimaan Siswa Baru tahun 2018/2019


PSB SDIP AL-MADINAH CEPOGO 2014/2015


 

Syarat Penerima Tunjangan Fungsional 2014

 

SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2014


Akhir-akhir ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada, dan SK tufung tidak ada berarti  tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional tersebut. 

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional tahun 2014 :

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini dibuktikan dalam pengisian aplikasi dapodik);
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya indonesia
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  15. Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pembangunan Gedung Baru

 Alhamdulillah untuk menyambut tahun pelajaran 2012/2013 SDIP Al Madinah membangun 3 lokal ruang kelas baru secara swadaya dan mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusu (DAK) untuk rehab 2 ruang kelas lama.

Semoga pembangunan bisa berjalan lancar dan dapat diselesaikan sebelum tahun pelajaran 2012/2013 dimulai. untuk itu kami masih membutuhkan uluran tangan dari muhsinin kaum muslimin.Silakn salurkan infaq/sodaqoh melalui Simpedes BRI cabang boyolali no Rek. 6663 01 002593 53 4 a.n SDIP Al Madinah Cepogo. Jazakallahukhair. Barokallahufikum

SDIP AL MADINAH CEPOGO BOYOLALI: Penerimaan Siswa Baru

 SDIP AL MADINAH CEPOGO BOYOLALI: Penerimaan Siswa Baru tahun 2012/2013

Visi dan Misi

VISI dan MISI SDIP Al - Madinah Cepogo


A.     VISI

Agar setiap kegiatan dapat terarah, dan tujuan dapat tercapai maka SDIP Al Madinah memiliki Visi sebagai berikut:

‘’Terwujudnya Pendidikan yang Islami, dengan pemahaman salafush shalih, berdaya saing tinggi dan berakar di masyarakat’’.

Dengan indikator sebagai berikut:
  1. Terwujudnya pendidikan yang menghasilkan lulusan cerdas, terampil, beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia dan memiliki keunggulan kompetitif.
  2.  Terwujudnya pendidikan yang adil dan merata secara islami.
  3.  Terwujudnya pendidikan yang bermutu, efisien dan relevan.
  4. Terwujudnya sistem transparan, akuntabel, efektif dan partisipatif.
B.     MISI

        Untuk mewujudkan visi di atas, maka misi yang ditetapkan di SDIP Al Madinah adalah:


1.      Menyelenggarakan pendidikan melalui  kegiatan  bimbingan, pengajaran, dan pelatihan yang terpadu antara pendidikan agama dan umum.
2.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan pengajaran dan pelatihan akademis yang berkualitas.
3.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan  pengajaran dan pelatihan yang menekankan pada akidah,ibadah,akhlak yang bermanhaj salaf serta berkemampuan berbahasa arab.
4.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan pengajaran  dan  pelatihan yang hasilnya memberikan hikmah dan faedah kepada masyarakat.
5.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan pengajaran  dan pelatihan dengan manajemen modern yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

  Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi...